.

.
Hati-hati penipuan: PT. Sistem Manajemen Utama tidak bekerjasama dengan platform marketplace manapun. Pemesanan Paket Dokumen hanya melalui WA : 081210490047 atau email : wishnuap@yahoo.com

PKB Siap Pakai - Perjanjian Kerja Bersama

Bentuk file           : microsoft word
Jumlah Halaman  : 123 halaman
Size sekitar         : 744 KB
Harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupah)
(pengiriman file via email)
-----------------------------------------------------

Dokumen ini berisi draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Siap Pakai.
Mempermudah Anda untuk membuat PKB di Perusahaan. Anda dapat mengadopsi, mengubah, atau menyesuaikannya kembali sesuai dengan situasi dan kondisi aktual Perusahaan.
-----------------------------------------------------

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Perusahaan dan Federasi Serikat Pekerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban Para Pihak (Pengusaha, Pekerja, dan Pihak lain yang terkait).
-----------------------------------------------------
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN   
Lembar pengesahan PKB   
Visi Misi PT. Perusahaan Anda  
Visi Misi Federasi Serikat Pekerja   
 

BAB I. KETENTUAN UMUM   
Pasal 1. Pengertian-Pengertian   
Pasal 2. Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian    
Pasal 3. Ruang Lingkup Perjanjian    
Pasal 4. Pengakuan Perusahaan    
Pasal 5. Pengakuan Serikat Pekerja    
Pasal 6. Kewajiban Para Pihak   
Pasal 7. Hubungan Perusahaan dengan Serikat Pekerja    
Pasal 8. Jaminan Terhadap Pengurus Dan Anggota Serikat Pekerja    
Pasal 9. Iuran Anggota Serikat Pekerja dan luran Lainnya    
 

BAB II. STATUS PEKERJA DAN KELUARGA    
Bagian Pertama. Pekerja Tetap    
Pasal 10. Umum    
Pasal 11. Status Pekerja    
Pasal 12. Penggolongan Pekerja    
Pasal 13. Masa Kerja   
Pasal 14. Keluarga Pekerja Yang Menjadi Tanggungan Perusahaan    
 

Bagian Kedua. Pekerja Kontrak    
Pasal 15. Umum    


BAB III. PENGUPAHAN    
Bagian Pertama. Upah   
Pasal 16. Umum    
Pasal 17. Komponen Upah, Tunjangan, Dan Kompensasi    
Pasal 18. Pembayaran Upah   
Pasal 19. Penyesuaian Upah Terhadap Inflasi    
Pasal 20. Imbalan Atas Kinerja    
 

Bagian Kedua. Honorarium/ Kompensasi    
Pasal 21. Jenis Kegiatan Yang Menimbulkan Honorarium/ Kompensasi    

BAB IV. PERLINDUNGAN, KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA  
Bagian Pertama. Waktu Kerja    
Pasal 22. Waktu Kerja    
 

Bagian Kedua. Waktu Kerja Biasa    
Pasal 23. Waktu Kerja Biasa    
Pasal 24. Hari Libur Resmi    
Pasal 25. Daftar Hadir    
 

Bagian Ketiga. Waktu Kerja Khusus    
Pasal 26. Waktu Kerja Regu Bergilir    
Pasal 27. Waktu Kerja di Lepas Pantai/ Daerah Operasi Tertentu    
 

Bagian Keempat. Waktu Kerja Lembur    
Pasal 28. Umum    
Pasal 29. Maksimal Jam Kerja Lembur    
Pasal 30. Upah Kerja Lembur    
Pasal 31. Uang Makan Kerja Lembur    
 

Bagian Kelima. Waktu Istirahat    
Pasal 32. Waktu Istirahat Kerja    
Pasal 33. Istirahat Tahunan    
Pasal 34. Tata Cara Waktu Istirahat Tahunan/ Istirahat Panjang   
Pasal 35. Bantuan Fasilitas Istirahat Tahunan    
Pasal 36. Istirahat Panjang    
Pasal 37. Pembayaran lstirahat Tahunan Pada Waktu Pemutusan Hubungan Kerja    
 

Bagian Keenam. Ijin Meninggalkan Pekerjaan    
Pasal 38. Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah   
Pasal 39. Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah   


Bagian Ketujuh. Keselamatan dan Kesehatan Kerja    
Pasal 40. Umum   
Pasal 41. Keselamatan Kerja    


Bagian Kedelapan. Perlengkapan Kerja    
Pasal 42. Perlengkapan Kerja    
Bagian Kesembilan. Kecelakaan Kerja    
Pasal 43. Kecelakaan Kerja    
 

BAB V. FASILITAS DAN KESEJAHTERAAN    
Bagian Pertama. Penggolongan Fasilitas    
Pasal 44. Umum    


Bagian Kedua. Fasilitas Kesehatan dan Pengobatan    
Pasal 45. Umum   
Pasal 46. Pemeriksaan Kesehatan    
Pasal 47. Pelayanan Kesehatan    
Pasal 48. Informasi Kesehatan    


Bagian Ketiga. Fasilitas Rumah Dinas Perusahaan    
Pasal 49. Fasilitas/ Bantuan Perumahan   


Bagian Keempat. Kesejahteraan Pekerja dan Keluarga    
Pasal 50. Program Pemilikan Rumah Pekerja (PPRP)    
Pasal 51. Fasilitas/ Bantuan Pendidikan Bagi Anak Pekerja    
Pasal 52. Bantuan Pemakaman    
Pasal 53. Bantuan Biaya Naik Haji    
Pasal 54. Bantuan Keadaan Tertentu    
Pasal 55. Koperasi Pekerja    
Pasal 56. Masa Persiapan Purna Karya (MPPK)    


Bagian Kelima. Jaminan Hari Tua    
Pasal 57. Tabungan Pekerja Dan Program Asuransi    
Pasal 58. Program Pendanaan Kesejahteraan Hari Tua Dan Pembiayaan Kesehatan    
Pasal 59. Program Dana Pensiun    


Bagian Keenam. Fasilitas Serikat Pekerja    
Pasal 60. Bantuan Perusahaan Untuk Serikat Pekerja    
Pasal 61. Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja    
 

BAB VI. PENUGASAN DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN DAN PEMINDAHAN    
Bagian Pertama. Perjalanan Dinas    
Pasal 62. Umum    
Pasal 63. Perjalanan Dinas Dalam Negeri    
Pasal 64.  Perjalanan Dinas Luar Negeri    


Bagian Kedua. Bekerja di Daerah Operasi Tertentu    
Pasal 65. Umum    
Pasal 66. Daerah Eksplorasi Hutan    
Pasal 67. Ransum Hutan   
Pasal 68. Tunjangan Hutan   
Pasal 69. Ransum Ekstra    
Pasal 70. Perlengkapan Kerja   
Pasal 71. Pekerjaan Pemboran Dan Survey Eksplorasi    


Bagian Ketiga. Penempatan Pekerja di Luar Perusahaan    
Pasal 72. Umum    
Pasal 73. Pengupahan    
Pasal 74. Syarat-Syarat Kerja Perwakilan Luar Negeri    


Bagian Keempat. Detasering dan Pemindahan   
Pasal 75. Detasering    
Pasal 76. Pemindahan    
 

BAB VII. PEMBERIAN PENGHARGAAN    
Pasal 77. Umum    
Pasal 78. Jenis, Persyaratan, Bentuk, Dan Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan    
 

BAB VIII. HUBUNGAN INDUSTRIAL    
Bagian Pertama. Tata Tertib dan Sanksi Perusahaan    
Pasal 79. Umum    
Pasal 80. Jenis Tindakan Disiplin    
Pasal 81. Peringatan Lisan    
Pasal 82. Peringatan Tertulis    
Pasal 83. Jangka Waktu Surat Peringatan    
Pasal 84. Kesempatan Membela Diri    
Pasal 85. Pemutihan Catatan-Catatan Tindakan Disiplin    
 

Bagian Kedua. Pembebasan Sementara Dari Tugas    
Pasal 86. Umum    
Pasal 87. Pelanggaran di Luar Perusahaan    
Pasal 88. Pelanggaran Berat Di Dalam Perusahaan    
Pasal 89. Pembayaran-Pembayaran Lain Kepada Pekerja    
 

Bagian Ketiga. Keluhan    
Pasal 90. Umum    
Pasal 91. Penyelesaian Keluhan   
 

Bagian Keempat. Perselisihan Hubungan industrial    
Pasal 92. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial    
 

BAB IX. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA    
Pasal 93. Umum    

Bagian Pertama. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan    
Pasal 94. PHK Karena Alasan Kesehatan    
PasaI 95. PHK Karena Kelebihan Tenaga Kerja atau Karena Pertimbangan Khusus Perusahaan    
Pasal 96. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Penyaluran Pekerja, Pengalihan Pengelolaan Perusahaan, dan Perubahan Status    
 

Bagian Kedua. Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Pekerja    
Pasal 97. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Mengundurkan Diri    
Pasal 98. Pemutusan Hubungan Kerja Isteri/ Suami sesama Pekerja yang Mengundurkan Diri    
Pasal 99. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sanksi Perusahaan    
 

Bagian Ketiga. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mencapai Usia Purna Karya    
Pasal 100. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mencapai Usia Purna Karya    
Pasal 101. Pemutusan Hubungan Kerja Bukan Karena Mencapai Usia Purna Karya    
Pasal 102. Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan    
 

Bagian Keempat. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia    
Pasal 103. PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan Kerja    
Pasal 104. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja    
Pasal 105. Pengembalian Pekerja dan Keluarganya Karena Putus Hubungan Kerja    
Pasal 106. Pengembalian Perlengkapan dan Perumahan Perusahaan    
Pasak 107. Surat Keterangan (Testimonium) Pekerjaan  
 

BAB X. AWAK KAPAL (*option)
Pasal 108. Umum (*option)
Pasal 109. Penggolongan Awak Kapal Di Atas Kapal (*option)
Pasal 110. Sertifikat Kepelautan (*option)
Pasal 111. Status Awak Kapal (*option)
Pasal 112. Pengupahan (*option)
Pasal 113. Waktu Kerja Di Atas Kapal (*option)
Pasal 114. Istirahat Tahunan (*option)
Pasal 115. Perlindungan Kerja (*option)
Pasal 116. Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Keadaan Tertentu (*option)
Pasal 117. Awak Kapal Yang Berlayar Keluar Negeri (*option)
Pasal 118. Perbekalan (*option)
 

BAB XI. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM    
Pasal 119. Umum    
Pasal 120. Perencanaan Pembinaan Sumber Daya Manusia    
 

Bagian Pertama. Pendidikan Dan Pelatihan    
Pasal 121. Umum    
Pasal 122. Tugas Belajar Luar Negeri    
Pasal 123. Tugas Belajar Dalam Negeri    
Pasal 124. Pendidikan Swadana    
Pasal 125. Bantuan Terhadap Pendidikan Swadana   
Pasal 126. Kursus Dan Pelatihan    
 

Bagian Kedua. Mutasi, Promosi Jabatan, Evaluasi Jabatan & Kenaikan Golongan    
Pasal 127. Mutasi Pekerja    
Pasal 128. Promosi Jabatan    
Pasal 129. Evaluasi Jabatan    
Pasal 130. Kenaikan Golongan    
 

Bagian Ketiga. Pengelolaan Kinerja Pekerja    
Pasal 131. Umum    
Pasal 132. Penilaian Kinerja    
 

Bagian Keempat. Penugasan Di Luar Sasaran Kerja   
Pasal 133. Umum    
Pasal 134. Klasifikasi Penugasan Di Luar Sasaran Kerja    
 

BAB XII. PENUTUP    

TIM PERUMUS PKB 20... – 20…
Tim Perunding dan Asistensi Pembuatan PKB
1.  Tim Perunding Pembuatan PKB
2.  Tim Asistensi Perundingan Pembuatan PKB
3.  Tim Sekretariat Pembuatan PKB
 

Tim Perunding FSP untuk PKB
Tim Perunding Perusahaan untuk PKB

--------------------------------
PKB
LEMBAR PENGESAHAN
BAB I. KETENTUAN UMUM
BAB II. STATUS PEKERJA DAN KELUARGA
BAB III. PENGUPAHAN
BAB IV. PERLINDUNGAN, KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA
BAB V. FASILITAS DAN KESEJAHTERAAN

BAB VI. PENUGASAN DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN DAN PEMINDAHAN
BAB VII. PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB VIII. HUBUNGAN INDUSTRIAL
BAB IX. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
 
 

BAB XI. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM

BAB XII. PENUTUP

TIM PERUMUS PKB
--------------------------------
www.sistemmanajemen.com